Ringkasan isi buku (berdasarkan gambar-gambar halaman)
Pengertian restrukturisasi
- Merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing. Tujuannya meringankan beban pembayaran saat terdampak.
Apakah restrukturisasi menghapus hutang?
- Tidak. Resktrukturisasi memberikan keringanan pembayaran, bukan penghapusan hutang. Hutang tetap ada dan perlu dibayar sesuai kesepakatan.
Kewajiban pembayaran saat restrukturisasi
- Cicilan tetap harus dibayar, tetapi bisa ada keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan antara nasabah dengan Bank/Leasing.
Bentuk-bentuk keringanan (contoh)
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Contoh kasus
- Contoh Adi, pengemudi ojek online, bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga selama 3, 6, 9, atau 12 bulan sesuai kesepakatan dengan Leasing.
Cara mengajukan
- Menghubungi Bank/Leasing melalui telepon, email, WhatsApp, atau saluran digital lain. Informasi juga dapat dipantau lewat situs resmi/medium OJK.
Syarat penerima keringanan
- Pemberian difokuskan pada usaha kecil terdampak Covid-19 dengan pinjaman di bawah Rp10 miliar (UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, usaha kecil lainnya). Ditekankan bahwa keringanan bersifat selektif untuk benarβbenar membutuhkan.
Manfaat dan tujuan
- Membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman tanpa menghapus semua hutang. Bank/Leasing tetap menjaga stabilitas keuangan dan operasionalnya, sehingga tidak semua hutang dihapus.
Catatan penting
- Jika masih mampu membayar, disarankan tidak memanfaatkan keringanan ini. Tujuan utamanya adalah melindungi mereka yang benarβbenar membutuhkan agar tidak terjerat kesulitan yang lebih besar.
Keterangan lanjut
- Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui situs resmi OJK atau kanal resmi terkait.
Komentar