Berikut ringkasan isi buku berdasarkan potongan halaman yang disajikan:
Buku ini membahas pengaturan tindak pidana zina di Indonesia dari dua kacamata: hukum positif (KUHP) dan hukum Islam (syariβah), serta bagaimana kedua ranah tersebut saling berhubungan maupun bertentangan. Zina didefinisikan sebagai hubungan intim di luar pernikahan antara dua orang dewasa, dengan penekanan bahwa praktik ini dinilai tidak pantas secara moral, budaya, maupun hukum. Etymologi zina berasal dari bahasa Arab yang berarti persetubuhan di luar ikatan pernikahan. Pendekatan kajian menekankan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia tidak hanya bersifat tertulis (KUHP), tetapi juga dipengaruhi oleh norma-norma agama dan budaya yang hidup di masyarakat.Bagian metodologi menonjolkan kombinasi pendekatan sosio-hukum dan sejarah. Peneliti menggunakan analisis normatif (hukum tertulis KUHP) maupun kajian historis untuk memahami bagaimana zina diatur dalam hukum publik, bagaimana pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law), serta bagaimana praktik hukum di masyarakat berjalan di luar teks perundangan.Bagian pembahasan hasil menyoroti beberapa hal penting:
- KUHP memiliki pasal-pasal yang terkait dengan zina (misalnya perbincangan sekitar pasal 284-287), namun implementasinya sering diperdebatkan karena adanya perbedaan antara norma hukum tertulis dengan kenyataan praktik hukum dalam masyarakat.
- Ada ketegangan antara pandangan hukum Islam yang mengatur zina secara syarβi dengan hukum positif Indonesia yang bersifat nasional-sekuler. Konsep living law dipakai untuk menjelaskan bagaimana norma-norma relasi seksual diatur secara dinamis dalam praktik sosial, yang tidak selalu selaras dengan teks KUHP.
- Penelitian juga membahas bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam (misalnya larangan zina) diinterpretasikan ulang dalam konteks KUHP, serta bagaimana perbedaan antara konsepsi βhukum hidupβ (living law) dan βhukum tertulisβ mempengaruhi pembentukan kebijakan dan praktik penegakan hukum.
- Tinjauan terhadap sumber-sumber agama (Al-Qurβan, hadis) dan referensi ulama menunjukkan bahwa wacana zina tidak hanya bersifat kriminal, tetapi juga moral dan teologis, sehingga regulasinya menjadi masalah norma yang lebih luas.
Selain itu, buku ini memaparkan tujuan penelitian (untuk mengetahui relevansi pasal-pasal KUHP terkait zina dan bagaimana konsep living law bisa menjembatani antara hukum adat/agama dengan hukum nasional), rumusan masalah, serta metodologi kajian (pendekatan sosiologis-historis dan kajian filosofis terhadap konsep hukum hidup vs tertulis).Struktur pembahasan juga meliputi analisis terhadap bagaimana zina diatur dalam konteks pernikahan, persetujuan, dan hak-hak individu; bagaimana pandangan para ahli dan tokoh Islam berpengaruh pada pembentukan hukum; serta bagaimana aturan-aturan tersebut diterapkan dalam praktik perundangan Indonesia.Kesimpulan:
Buku ini berargumen bahwa pengaturan zina di Indonesia berada dalam dinamika antara hukum positif KUHP dan norma-norma agama serta budaya yang hidup di masyarakat. Pembahasan menunjukkan perlunya harmonisasi antara hukum tertulis dengan realitas living law agar regulasi zina lebih relevan, adil, dan efektif. Dengan demikian, kesimpulannya adalah perlunya pendekatan integratif antara KUHP, interpretasi agama, dan praktik sosial untuk mengatur zina secara lebih manusiawi dan kontekstual di Indonesia.