perpus -

8 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Restrukturisasi Kredit (2)

Admin Perpus 06 Apr 2026 1 Min. To Read 117 views
8 hal yang perlu kamu tahu tentang restrukturisasi kredit (2)

8 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Restrukturisasi Kredit (2)

Admin Perpus 06 Apr 2026 1 Min. To Read 117 views

Ringkasan isi buku (berdasarkan gambar-gambar halaman)

  • Pengertian restrukturisasi
  • - Merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing. Tujuannya meringankan beban pembayaran saat terdampak.

  • Apakah restrukturisasi menghapus hutang?
  • - Tidak. Resktrukturisasi memberikan keringanan pembayaran, bukan penghapusan hutang. Hutang tetap ada dan perlu dibayar sesuai kesepakatan.

  • Kewajiban pembayaran saat restrukturisasi
  • - Cicilan tetap harus dibayar, tetapi bisa ada keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan antara nasabah dengan Bank/Leasing.

  • Bentuk-bentuk keringanan (contoh)
  • - Penurunan suku bunga - Perpanjangan jangka waktu - Pengurangan tunggakan pokok - Pengurangan tunggakan bunga - Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan - Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

  • Contoh kasus
  • - Contoh Adi, pengemudi ojek online, bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga selama 3, 6, 9, atau 12 bulan sesuai kesepakatan dengan Leasing.

  • Cara mengajukan
  • - Menghubungi Bank/Leasing melalui telepon, email, WhatsApp, atau saluran digital lain. Informasi juga dapat dipantau lewat situs resmi/medium OJK.

  • Syarat penerima keringanan
  • - Pemberian difokuskan pada usaha kecil terdampak Covid-19 dengan pinjaman di bawah Rp10 miliar (UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, usaha kecil lainnya). Ditekankan bahwa keringanan bersifat selektif untuk benar‑benar membutuhkan.

  • Manfaat dan tujuan
  • - Membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman tanpa menghapus semua hutang. Bank/Leasing tetap menjaga stabilitas keuangan dan operasionalnya, sehingga tidak semua hutang dihapus.

  • Catatan penting
  • - Jika masih mampu membayar, disarankan tidak memanfaatkan keringanan ini. Tujuan utamanya adalah melindungi mereka yang benar‑benar membutuhkan agar tidak terjerat kesulitan yang lebih besar.

  • Keterangan lanjut
  • - Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui situs resmi OJK atau kanal resmi terkait.

    8 hal yang perlu kamu tahu tentang restrukturisasi kredit (2)
    8 hal yang perlu kamu tahu tentang restrukturisasi kredit (2)
    Download Ebook