Ringkasan isi buku (berdasarkan gambar halaman)
Buku ini memperkenalkan Bela Negara sebagai konsep patriotisme yang menuntun peran aktif setiap orang, kelompok, maupun seluruh komponen bangsa dalam mempertahankan eksistensi negara dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).Sejarah Bela Negara dibahas mulai dari masa penjajahan Belanda, peran Kota Bukittinggi sebagai pusat pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), hingga masa Kemerdekaan Indonesia. Ditekankan pula pentingnya Hari Bela Negara, monumen nasional bela negara, dan upaya memperkuat semangat nasional melalui figur-figur dan peristiwa bersejarah.Definisi Bela Negara dijabarkan berdasarkan konstitusi UUD 1945 (pasal 27 ayat 3): setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Secara garis besar, Bela Negara mengikat seluruh bangsa Indonesia dalam menjaga eksistensi NKRI, mewujudkan cita-cita bangsa, serta membangun kesejahteraan umum, kecerdasan, kedamaian, dan keadilan sosial.Nilai-nilai dasar Bela Negara diuraikan, antara lain: Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Setia Kepada Pancasila, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara, serta Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.Konsep Kepemimpinan Bela Negara dibahas bersama prinsip-prinsipnya, serta bagaimana kepemimpinan tersebut diaktualisasikan. Bagian ini menekankan peran kepemimpinan dalam mengarahkan kecintaan warga negara kepada NKRI, kesiapsiagaan membantu sesama, dan menjadi teladan bagi masyarakat.Pembahasan mengenai aktualisasi kepemimpinan Bela Negara menekankan beberapa fokus: memengaruhi dan mengarahkan kecintaan warga negara terhadap NKRI; kesediaan membantu komunitas dan kelompok; serta menjadi contoh teladan warga negara dalam menjaga NKRI.Aspek kesejahteraan menjadi basis penting untuk membangun semangat Bela Negara, dengan pendekatan yang memungkinkan seluruh elemen bangsa berkontribusi dalam kemajuan dan kestabilan nasional.Buku ini ditujukan sebagai referensi bagi ASN Badan Kesbangpol Provinsi Banten serta masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk meningkatkan pemahaman tentang arti Bela Negara dan peran masing-masing dalam menjaga negara.Kesimpulan: Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang diikat oleh nilai-nilai dasar NKRI dan UUD 1945 serta Pancasila, dan diwujudkan melalui kepemimpinan, partisipasi aktif, serta upaya kesejahteraan untuk menjaga kedaulatan dan kemakmuran bangsa.