Berikut ringkasan isi buku berdasarkan potongan halaman yang disajikan:
Kesimpulan: Buku ini berargumen bahwa pengaturan zina di Indonesia berada dalam dinamika antara hukum positif KUHP dan norma-norma agama serta budaya yang hidup di masyarakat. Pembahasan menunjukkan perlunya harmonisasi antara hukum tertulis dengan realitas living law agar regulasi zina lebih relevan, adil, dan efektif. Dengan demikian, kesimpulannya adalah perlunya pendekatan integratif antara KUHP, interpretasi agama, dan praktik sosial untuk mengatur zina secara lebih manusiawi dan kontekstual di Indonesia.

Komentar