Berikut ringkasan isi dari potongan buku yang terlihat pada gambar-gambar halaman tersebut (bahasa Indonesia):
Halaman pembuka membetot fokus pada โSejarah Sekilas, untuk Memahami Omnibus Lawโ, menunjukkan bahwa buku ini mencoba menjelaskan konteks sejarah sebagai kunci memahami perundangan Omnibus Law di Indonesia.
Isinya menarasikan hubungan antara peristiwa-peristiwa sejarah global dengan kebijakan nasional, khususnya bagaimana kekuatan besar dunia (AS, CIA, lembaga keuangan internasional) mempengaruhi arah kebijakan internasional maupun nasional.
Penulis mengangkat tokoh-tokoh dan lembaga besar seperti Kennedy, CIA, Soviet, PKI, Suharto, serta institusi keuangan seperti Federal Reserve dan konsep โdolar duniaโ sebagai bagian dari drama geopolitik yang membentuk tatanan ekonomi global.
Diksi yang dipakai cenderung konspiratif: adanya โcabal globalisโ, kendali dolar, serta pengaruh aktor-aktor luar terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini dipakai untuk menggambarkan bagaimana kebijakan ekonomi internasional bisa menekan kedaulatan nasional.
Teks juga membahas bagaimana dinamika kekuasaan globalโtermasuk peranan AS dan lembaga-lembaga keuanganโmenyusun skenario dunia yang berdampak pada Indonesia, misalnya melalui isu-isu seperti transfer uang, pengendalian keuangan, dan bagaimana negara besar bisa mempengaruhi arah kebijakan nasional.
Pada bagian selanjutnya (berdasar cuplikan) tampak ada diskusi mengenai kemungkinan perubahan kebijakan di era kekuasaan Presiden seperti Trump, serta bagaimana kunjungan dan perjanjian internasional bisa mempengaruhi situasi global, termasuk hubungan ekonomi seperti dolar dan cadangan emas.
Secara umum, pembahasan difokuskan pada bagaimana sejarah dunia dapat dijadikan lensa untuk memahami kebijakan nasional (khususnya Omnibus Law) dan bagaimana kekuatan global membentuk masa depan Indonesia; buku ini juga seolah mengajak pembaca untuk berhati-hati terhadap narasi โglobalisโ dan untuk meningkatkan kesadaran akan kedaulatan ekonomi nasional.Kesimpulan: Buku ini berusaha menunjukkan bahwa kebijakan nasional, terutama yang menyangkut omnibus law dan arah pemerintahan, tidak lepas dari pengaruh kekuatan globalโmelalui sejarah, institusi keuangan, dan aktor-aktor negara asingโsehingga penting bagi bangsa Indonesia untuk memahami konteks sejarah tersebut agar mampu menjaga kedaulatan ekonomi dan menentukan respons kebijakan yang mandiri.